Senin, Agustus 26, 2013

TAFAQQUH FID DIIN




وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. 9. At Taubah: 122)

Pada ayat 122 surat At Taubah di atas Allah SWT mengingatkan umat mukmin agar tidak seluruh mereka terjun ke medan peperangan guna menghadapi orang-orang kafir, atau pihak manapun juga yang hendak memadamkan Nur (agama) Allah… Tetapi hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka  ada yang berjuang di medan lain, melakukan “tafaqquh fiddin”, memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka kembali dari medan peperangan sehingga mereka itu dapat menjaga diri dari melakukan pelanggaran.

Jika dalam suasana perang umat mukmin diperintahkan untuk tidak mengabaikan tugas “Tafaqquh Fid Diin” –sebagai  fardhu kifayah bagi tiap-tiap golongan mereka—maka  kewajiban demikian tentu saja sama sekali tidak akan terlepas dari umat ini dalam suasana aman dan damai.

Sesungguhnya tantangan hidup kita –umat Islam—pada zaman ini jauh lebih kompleks dan lebih membahayakan dibandingkan dengan tantangan hidup yang dihadapi oleh pendahulu kita pada tahun-tahun berlalu… Kita sekarang  tidak hanya menghadapi tantangan yang berasal dari pihak non muslim, bahkan kita menghadapi bermacam ragam paham dan aliran keagamaan yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW…  Kita menghadapi usaha tadhlil (penyesatan) dan tasykik (upaya menyebar keragu-raguan kepada Islam), yang jauh lebih gencar dan membahayakan dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keyakinan kita; terutama dengan semakin canggihnya teknologi  informasi seperti yang kita alami sekarang…

Tegasnya, kita sangat membutuhkan para “Ulama yang bertafaqquh fiddiin”.

Akhirnya, meminjam istilah yuris muslim, “maalaa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwal waajibu (sesuatu yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengannya,  maka sesuatu itupun menjadi wajib)”, maka dapat kita ungkapkan, bahwa: Menumbuhkan lembaga pendidikan Islam; baik madrasah ataupun pesantren, atau lembaga lainnya yang mengkhususkan diri guna tafaqquh fiddiin –mendalami ilmu agama—adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin.

UG-Senin 26/08/2013 jam 16:53:52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar