وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. 9. At Taubah: 122)
Pada ayat 122 surat At Taubah di atas Allah
SWT mengingatkan umat mukmin agar tidak seluruh mereka terjun ke medan
peperangan guna menghadapi orang-orang kafir, atau pihak manapun juga yang
hendak memadamkan Nur (agama) Allah… Tetapi hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada yang berjuang di medan lain, melakukan “tafaqquh
fiddin”, memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan memberi peringatan
kepada kaumnya bila mereka kembali dari medan peperangan sehingga mereka
itu dapat menjaga diri dari melakukan pelanggaran.
Jika dalam suasana perang umat mukmin diperintahkan untuk
tidak mengabaikan tugas “Tafaqquh Fid Diin” –sebagai fardhu kifayah bagi tiap-tiap golongan mereka—maka
kewajiban demikian tentu saja sama
sekali tidak akan terlepas dari umat ini dalam suasana aman dan damai.
Sesungguhnya tantangan hidup kita –umat Islam—pada zaman ini
jauh lebih kompleks dan lebih membahayakan dibandingkan dengan tantangan hidup yang
dihadapi oleh pendahulu kita pada tahun-tahun berlalu… Kita sekarang tidak hanya menghadapi tantangan yang berasal
dari pihak non muslim, bahkan kita menghadapi bermacam ragam paham dan aliran
keagamaan yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW… Kita menghadapi usaha tadhlil (penyesatan) dan
tasykik (upaya menyebar keragu-raguan kepada Islam), yang jauh lebih gencar dan
membahayakan dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keyakinan kita;
terutama dengan semakin canggihnya teknologi
informasi seperti yang kita alami sekarang…
Tegasnya, kita sangat membutuhkan para “Ulama yang
bertafaqquh fiddiin”.
Akhirnya, meminjam istilah yuris muslim, “maalaa yatimmul
waajibu illaa bihi fahuwal waajibu (sesuatu yang tidak sempurna yang wajib
kecuali dengannya, maka sesuatu itupun menjadi
wajib)”, maka dapat kita ungkapkan, bahwa: Menumbuhkan lembaga pendidikan
Islam; baik madrasah ataupun pesantren, atau lembaga lainnya yang mengkhususkan
diri guna tafaqquh fiddiin –mendalami ilmu agama—adalah fardhu kifayah bagi
kaum muslimin.
UG-Senin 26/08/2013
jam 16:53:52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar