Alhamdulillah pagi ini cukup cerah; Segala puji bagiMu ya Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepadaMulah kami akan kembali….
Entah mengapa pikiranku tertarik untuk mengetahui kerugian negara disebabkan kasus korupsi. Setelah on line maka saya mencari pada google hal-hal yang berhubungan dengan itu…
Wal hasil… Ternyata kasus korupsi merupakan kasus yang telah menjerat negara kita kedalam kerugian yang luar biasa, dan belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan…
Bayangkan saja total kerugian negara pada 2006, seperti dimuat DetikNews, Rabu, 19/07/2006 16:20 WIB:
Jakarta - Total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 10,9 triliun dari 140 kasus yang berhasil diidentifikasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Demikian disampaikan Koordinator Bidang Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo saat jumpa pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV /D, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2006). Total kerugian negara sebesar Rp 10,9 triliun itu dapat dipilih menjadi dua bagian. Pertama, korupsi yang terungkap sebelum Januari 2006 mencapai Rp 9,7 triliun. Kedua, korupsi yang terungkap setelah Januari 2006 mencapai Rp 1,2 triliun. Lembaga negara yang terlibat kasus korupsi paling beras berada di pemerintah daerah yakni 40,71 persen, DPRD sebesar 20,71 persen, BUMN atau BUMD sebesar 20 persen. Namun dilihat dari kenaikan persentase korupsi, pemda dan DPRD mengalami penurunan. Hal itu disebabkan sikap hati-hatinya anggota DPRD karena banyaknya kasus korupsi berjamaah yang terungkap seperti di DPRD Sumatera Barat. Sementara yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah BUMN dan BUMD. Kasus korupsi itu sebenarnya adalah kasus lama yang baru terungkap akhir-akhir ini, maka yang menjadi tersangka adalah mantan dirut. Mengenai rata-rata kerugian negera per institusi, kerugian negara paling besar terjadi di Setneg mencapai Rp 1,9 triliun, Dephut Rp 1,145 triliun, BUMN/BUMD Rp 193,99 miliar. Menurut Adnan Topan, vonis yang sudah dijatuhkan selama periode Januari-Juli 2006 berjumlah 76, sedangkan vonis bersalah 62 kasus, vonis bebas 14 kasus. Rata-rata hukuman 43 bulan. Kasus korupsi paling banyak diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak 11 kasus. (san/)
Lalu, bagaimana dengan pemantauan penyelesaian kerugian negara?
Menurut “Pokok-pokok Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2007” BAB V PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara sampai dengan Semester I Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
Dalam Semester I Tahun 2007, BPK telah menyelenggarakan proses (pengadministrasian) pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara sebanyak 424 kasus yang terdiri dari 167 kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Pusat, 193 kasus di lingkungan pemerintah daerah dan 64 kasus di lingkungan BUMN.
Penyelesaian kerugian negara atas kekurangan perbendaharaan sebagai akibat kesalahan, kelalaian bendahara pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan BUMN sampai dengan Semester I Tahun 2007 masih sangat rendah. Dari 424 kasus kerugian negara/daerah atas tanggung jawab bendahara senilai Rp134,13 miliar dan USD960,09 ribu baru dapat diselesaikan 24 kasus senilai Rp1,59 miliar (1,18%).
2. Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Tingkat penyelesaian kerugian negara sebagai akibat kesalahan, kelalaian pegawai negeri bukan bendahara sampai dengan Semester I Tahun 2007 masih sangat rendah. Dari 3.750 kasus senilai Rp545,94 miliar pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan BUMN baru dapat diselesaikan 97 kasus senilai Rp95,92 miliar (17,6%), sedangkan valuta asing senilai USD4,34 juta, JPY629,68 juta, FFR37,164 juta, C$94,96 ribu, NLG2,97 juta, DM1,83 juta, Aus$576,78 ribu dan Euro32,52 ribu belum ada penyelesaiannya.
3. Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pihak Ketiga
Tingkat penyelesaian kerugian negara/daerah atas tanggung jawab pihak ketiga masih sangat rendah. Sampai dengan Semester I Tahun 2007 dari 1.543 kasus pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan BUMN senilai Rp7,69 triliun dan US$1,56 juta baru dapat diselesaikan 40 kasus senilai Rp879,12 miliar (11,44%) dan valuta asing senilai US$1,56 juta belum ada penyelesaian.
***
Data yang saya salinkan di atas telah kedaluwarsa selama empat atau tiga tahun, lalu bagaimana pula dengan sekarang… Maasya Allah… Hanya Allah SWT saja yang Maha Mengetahui.
Bila orang bertanya, bagaimana cara mengatasi masalah korupsi di negara yang dihuni oleh populasi muslim terbesar di dunia ini? Maka dengan singkat dapat kita jawab: “Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah!”
Orang yang bertaqwa adalah orang yang meyakini, bahwa: meskipun seorang koruptor dapat meluputkan diri dari kejahatan di dunia ini…, namun sama sekali tidak akan lepas dari tuntunan hukum di hadapan pengadilan Ilahi Rabbi… Dan koruptor sama sekali tidak akan memperoleh syafa’at dari Rasulullah SAW.
Ibnu Jarir mentakhrijkan di dalam At Tafsir/ Juz IV/ halaman 159:
عن عكرمة، عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى لله عليه وسلم "لا أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ يَأْتي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْملُ شَاةً لَهَا ثُغَاءٌ، فَيُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ، فَأقُولُ: لا أمْلِكُ [لَكَ] مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. ولا أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ [يأْتِي] يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ جَمَلا لَهُ رُغَاءٌ، فَيَقُولُ: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ. فَأَقُولُ: لا أمْلِكُ لَكَ مِن اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. ولا أعْرِفَنَّ أَحَدكمْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ فَرَسًا لَهُ حَمْحَمَةٌ، يُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ. فَأَقُولُ: لا أمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. وَلا أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ [قَشْعًا] من أدْمٍ، يُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ. فأقُولُ: لا أمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ".
Bersumber dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sama sekali aku tidak akan mengenal salah seorang kamu yang datang pada hari kiamat sambil membawa seekor kambing yang mengembek, lalu ia berseru: Wahai Muhammad, wahai Muhammad! Maka aku menjawab: Aku sama sekali tidak mampu (menolongmu) dari Allah sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan (bahaya ini) kepadamu… Aku sama sekali tidak akan mengenal salah seorang kamu yang datang pada hari kiamat yang membawa seekor unta yang mengeluh, lalu ia berkata: Wahai Muhammad, wahai Muhammad! Maka aku menjawab: Aku sama sekali tidak mampu (menolongmu) dari Allah sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan (bahaya ini) kepadamu… Aku sama sekali tidak akan mengenal salah seorang kamu yang datang pada hari kiamat yang membawa seekor kuda yang meringkik, lalu ia berkata: Wahai Muhammad, wahai Muhammad! Maka aku menjawab: Aku sama sekali tidak mampu (menolongmu) dari Allah sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan (bahaya ini) kepadamu… Aku sama sekali tidak akan mengenal salah seorang kamu yang datang pada hari kiamat yang membawa selembar kulit yang sudah disamak, lalu ia berkata: Wahai Muhammad, wahai Muhammad! Maka aku menjawab: Aku sama sekali tidak mampu (menolongmu) dari Allah sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan (bahaya ini) kepadamu…”
Ya Allah! Selamatkanlah kami!
UG-Selasa, 28 Desember 2010 pukul 7:07:44